Sungai Nibung, Dente Teladas, Tulang Bawang
Penyusunan Rancangan APBKam merupakan tahapan krusial dalam
siklus pemerintahan kampung. Idealnya, proses ini mengacu pada RKPKam yang
telah disinkronkan dengan pagu indikatif dari pemerintah di atasnya. Namun,
seringkali pagu anggaran definitif (terutama Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa/ADD) untuk tahun 2026 belum diterbitkan saat kampung harus mulai menyusun
draf anggaran.
Dalam situasi ini, peran Pendamping Desa sangat vital
sebagai fasilitator dan konsultan untuk memastikan
pemerintah kampung tetap berjalan sesuai jadwal sambil menerapkan
prinsip kehati-hatian anggaran.
Peran Strategis Pendamping Desa di Tengah Ketidakpastian
Pagu Anggaran
Penyusunan Rancangan APBKam merupakan tahapan krusial dalam
siklus pemerintahan kampung. Idealnya, proses ini mengacu pada RKPKam yang
telah disinkronkan dengan pagu indikatif dari pemerintah di atasnya. Namun,
seringkali pagu anggaran definitif (terutama Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa/ADD) untuk tahun 2026 belum diterbitkan saat desa harus mulai menyusun
draf anggaran.
Dalam situasi ini, peran Pendamping Desa sangat vital
sebagai fasilitator dan konsultan untuk memastikan pemerintah desa tetap
berjalan sesuai jadwal sambil menerapkan prinsip kehati-hatian anggaran.
Proses Pendampingan dan Mitigasi Kendala
Proses pendampingan penyusunan Rancangan APBKam
di kampung Dampingan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan
fokus penanganan kendala pagu:
- Penyusunan
Draf Berdasarkan Asumsi Pagu Tahun Sebelumnya:
Pendamping desa mengarahkan tim penyusun APBKam untuk
menggunakan pagu anggaran tahun 2025 sebagai estimasi awal (pagu
indikatif) untuk menyusun draf Rancangan APBKam 2026. Hal ini dilakukan
agar proses administrasi tetap berjalan.
- Fokus
pada Program Prioritas Mandatory:
Asistensi teknis ditekankan pada penganggaran pos-pos wajib
yang pasti ada, terlepas dari besar kecilnya pagu akhir,
seperti:
- Alokasi
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
- Program
Ketahanan Pangan (minimal 20%).
- Operasional
Pemerintahan Kampung
- Kegiatan
penanganan stunting dan kesehatan.
- Pendampingan
Teknis Input Siskeudes (Mode Simulasi):
Pendamping desa menyarankan agar pemerintah kampung /
operator untuk melakukan input data ke dalam aplikasi Siskeudes menggunakan
asumsi pagu. Hal ini untuk mempersiapkan draft yang dapat
dengan cepat direvisi begitu pagu resmi turun.
- Strategi
"Anggaran Fleksibel":
Pendamping menekankan kepada Kepala Kampung dan BPK bahwa
draf yang dibahas bersifat sementara dan sangat mungkin berubah drastis (refocusing)
setelah adanya surat resmi penetapan pagu dari Bupati/Walikota. Hal ini untuk
menyamakan persepsi dan menghindari revisi berulang kali dalam Musyawarah BPK.
Hasil dan Dampak yang diharapkan
Melalui pendampingan di tengah kendala pagu anggaran yang
belum turun, diharapkan Kampung Dampingan dapat:
- Menyusun
Draf Awal: Memiliki dokumen Rancangan APB Desa sementara yang siap
dibahas dalam Musdes awal, memastikan jadwal tahapan perencanaan tidak
molor terlalu jauh.
- Kesiapan
Revisi Cepat: Pemerintah desa siap melakukan penyesuaian cepat
setelah pagu resmi 2026 diterima, karena struktur anggaran prioritas sudah
tersusun rapi.
- Meminimalisir
Risiko: Memastikan desa tidak menganggarkan kegiatan yang berpotensi
melebihi batas kemampuan keuangan desa (prinsip kehati-hatian).
Kehadiran pendamping desa sangat membantu pemerintah kampung
dalam menavigasi ketidakpastian administratif dan memastikan tata kelola
keuangan desa tetap berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar